Inflasi Menggerus Tabungan? Begini Cara Pastikan Warisan Tetap Bernilai

Ismail
Para pimpinan Prudential Syariah meluncurkan produk proteksi terbaru dengan fitur peningkatan santunan hingga 150 persen, di Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) resmi meluncurkan PRUHeritage Syariah Essential Plan, produk perlindungan jiwa yang dirancang untuk menjaga nilai warisan finansial keluarga dari ancaman inflasi. Melalui fitur Booster Proteksi, santunan asuransi dapat meningkat hingga 150 persen tanpa tambahan kontribusi.

Presiden Direktur Prudential Syariah, Iskandar Ezzahuddin, mengatakan tingginya kenaikan biaya hidup menuntut masyarakat lebih serius dalam menyiapkan perencanaan finansial jangka panjang. Menurutnya, inflasi membuat masyarakat membutuhkan proteksi yang tidak hanya berlaku seumur hidup, tetapi juga mampu bertumbuh nilainya agar tetap relevan di masa depan. 

“Produk ini hadir dengan kontribusi tetap, dilengkapi Booster Proteksi agar santunan asuransi bisa meningkat hingga 150 persen. Dengan begitu, warisan finansial yang ditinggalkan tidak tergerus inflasi dan tetap bermanfaat bagi keluarga,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/9).

Data lima tahun terakhir menunjukkan rata-rata inflasi Indonesia berada di kisaran 1,5–3,5 persen. Namun, biaya pendidikan melonjak 10–15 persen per tahun, sementara harga properti naik 8,6 persen hanya dalam empat tahun terakhir. Tren ini menjadi tantangan tersendiri bagi keluarga yang sedang menyiapkan warisan finansial untuk generasi berikutnya.

PRUHeritage Syariah Essential Plan menawarkan perlindungan seumur hidup hingga usia 100 tahun dengan santunan yang dapat meningkat seiring waktu. Kenaikan santunan diberikan setiap lima tahun sejak tahun polis ke-11, hingga maksimal 50 persen dari santunan awal. Santunan meninggal dunia yang diterima keluarga bisa mencapai 150 persen dari santunan awal. Produk ini hadir dengan kontribusi tetap mulai dari Rp500 ribu per bulan dan fleksibilitas masa pembayaran, baik 5, 10, 15 tahun, maupun hingga usia 60 atau 99 tahun.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network