MEDAN, iNewsMedan.id – Ferry Irwandi, CEO Malaka Project sekaligus konten kreator, kembali terseret persoalan hukum. Kali ini ia resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Hera Enica Lubis, seorang ibu rumah tangga yang juga influencer aktif di platform X (Twitter) dan media sosial lainnya.
Laporan itu dibuat pada Jumat (26/9/2025) dengan Nomor: LP/B/1570/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Kuasa hukum Hera, Fridolin Siahaan, menyebut pihaknya melaporkan dua akun media sosial yakni Instagram @irwandiferry dan kanal YouTube @ferryirwandi, yang diduga memuat konten merugikan kliennya.
“Kami melaporkan dua pasal terkait Undang-undang ITE, yakni fitnah maupun pencemaran nama baik. Dalam unggahan itu, akun klien kami disebut sebagai salah satu dalang kerusuhan demo pada 25 dan 26 Agustus lalu,” kata Fridolin usai membuat laporan di SPKT Polda Sumut.
Menurut Fridolin, tudingan itu sangat merugikan kliennya yang selama ini aktif menyuarakan opini di media sosial. “Apa yang dimaksud dengan dalang itu kami juga tidak tahu. Yang jelas, tuduhan itu muncul di akun Instagram @irwandiferry maupun kanal YouTube @ferryirwandi. Apakah akun itu benar milik Ferry Irwandi atau tidak, biarlah penyidik yang mendalami,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak melakukan somasi karena kasus ini termasuk pidana umum. “Kami langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber, dan laporan ini diterima untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, nama Ferry Irwandi juga sempat menjadi sorotan setelah TNI berencana melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik institusi. Namun rencana itu batal setelah adanya klarifikasi dan komunikasi yang berakhir damai.
Kini, laporan dari Hera Lubis menambah daftar persoalan hukum yang menyeret nama Ferry. Kasus ini dipastikan akan ditangani Direktorat Siber Polda Sumut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : Ismail
Artikel Terkait