Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas.
"Deportasi dan penangkalan ini bagian dari upaya nyata kita untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan wilayah Indonesia," ujar Uray, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, langkah ini juga mendukung program percepatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengawasi penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait