Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Diperiksa Empat Jam di Kejati Sumut

Ismail
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id – Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.PdB, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin, 22 September 2025.

Wong diperiksa selama empat jam, mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB, terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar yang diduga melibatkan empat anggota Komisi III DPRD Medan.

“Benar, tim penyelidik lagi melakukan permintaan keterangan yang dijadwal tadi pagi akan tetapi yang bersangkutan (Wong Chun Sen) hadir sore hari,” beber Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi SH MH saat dikonfirmasi Senin malam.

Husairi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Medan tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh oknum anggota Komisi III DPRD Medan. “Diperiksa terkait pemerasan di komisi tiga, saat ini sudah selesai (diperiksa),” tandasnya.

Sebelumnya, empat anggota DPRD Medan yakni DR, GR, EA, dan SP yang juga menjabat Ketua Komisi III, telah lebih dulu diperiksa penyidik Kejati Sumut pada Rabu 26 Agustus 2025. Mereka akhirnya hadir setelah sempat sekali mangkir dari panggilan.

Pemanggilan para anggota dewan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH M.Hum.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network