Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling, Oknum Polisi Asahan Ditahan

Ismail
Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling, Oknum Polisi Asahan Ditahan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Kasus perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling yang menyeret nama anggota Polres Asahan akhirnya memasuki babak baru. Setelah cukup lama berstatus tersangka, Aipda Alfi Hariadi Siregar resmi dijebloskan ke penjara. Kejaksaan Negeri Asahan menerima penyerahan Alfi dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Rabu (17/9/2025).

Saat digiring ke kejaksaan, Alfi tampak mengenakan rompi oranye dan tangannya diborgol. “Proses tahap dua ini membuktikan bahwa hukum itu tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah, buktinya ini komitmen bersama. Tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung kepada awak media.

Sebelum ditahan, Alfi sempat berupaya lepas dari jeratan hukum melalui gugatan praperadilan, namun kandas setelah ditolak Hakim PN Kisaran pada 9 Juli 2025. Ia juga sudah menjalani sidang etik Polri dan mendapat sanksi disiplin, serta sempat ditempatkan di tahanan khusus (Patsus) Polda Sumut.

Dalam kasus ini, Alfi diduga sebagai aktor intelektual yang mengatur jalannya perdagangan, mulai dari mengambil sisik trenggiling dari gudang Mapolres Asahan hingga proses pengiriman. Ia terancam dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini terungkap dalam operasi gabungan Polisi Militer TNI AD, Polda Sumut, dan Gakkum LHK pada 11 November 2024. Saat itu, petugas menyita total 1,18 ton sisik trenggiling. Selain Alfi, turut ditangkap dua prajurit TNI Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf Siregar serta seorang sipil bernama Amir Simatupang. Dua prajurit TNI divonis 1 tahun penjara, sedangkan Amir dihukum 3 tahun.

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan dampak lingkungan dari kasus ini sangat besar. “Valuasi ekonomi yang dilakukan Kementerian LHK bersama dengan ahli dari IPB University, bahwa 1 ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta. Untuk mendapatkan 1 kg sisik trenggiling, 4-5 ekor trenggiling dibunuh. Dengan dibunuhnya 5.900 ekor trenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp. 298,5 miliar,” jelasnya.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network