MEDAN, iNews.id - Forum Generasi Muda Seluruh Indonesia (Formasi) menilai saat ini pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusi. Di mana, gejolak harga terus bergerak tidak terkendali sehingga menjadi pukulan berat bagi masyarakat.
"Dibentuknya pemerintahan berdasarkan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 adalah untuk melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum," kata pimpinan pusat Formasi, Ibnu Kaban, Minggu (3/4/2022).
Ibnu kaban menilai pemerintah telah abai pada tujuan keberadaannya di negeri ini.
"Coba bayangkan saat ini ada mayoritas rakyat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah puasa yang biasanya tingkat konsumsinya meningkat 10 hingga 20 persen, namun pemerintah jangankan bisa melindungi dan memfasilitasi malah rakyat semakin dibebani dan dibiarkan sendiri berhadapan dengan pasar, karena itu kita harus tuntut pemerintah agar hadir memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat ini," kata Ibnu Kaban.
Ibnu kaban menjelaskan bahwa menjelang puasa ini semua komoditas seperti minyak goreng, gula, pulsa, bahan bakar minyak (BBM), gas, tarif tol dan lain-lain mengalami kenaikan harga yang hal ini menunjukkan bahwa tata Kelola pasar digerakkan oleh paradigma pasar bebas atau liberalism, padahal konstitusi kita secara tegas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
"Adanya fluktuasi harga yang tidak terkendali ini akibat bentuk pasar di Indonesia cenderung oligopoli bahkan monopoli, dan kita menyaksikan pemerintah tidak mampu memperbaiki mekanisme pasar sehingga harus tunduk pada kekuatan pasar, inilah yang saya sebut pemerintah telah melanggar konstitusi karena kebijakannya tidak mampu melindungi kepentingan rakyat malah kalah dengan kepentingan pasar," kata ibnu kaban
Ibnu Kaban juga memaparkan sesuai pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945 yang memberi mandat pada pemerintah bahwa penggunaan semua sumber daya di negara kita harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Berdasarkan konstitusi ini jelas pemerintah telah melakukan pelanggaran karena dari sisi kebijakan tidak berorientasi untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyat, sebagai contoh kebijakan CPO yang lebih diprioritaskan untuk ekspor padahal rakyat lebih membutuhkan untuk kepentingan domestik sehingga muncullah fenomena kelangkaan minyak goreng dan harga yang tergantung pasar," terang Ibnu Kaban.
Pimpinan pusat formasi ini menguraikan bahwa harga bahan pangan di negara Indonesia tidak kompetitif dibandingkan dengan negara-negara berkembang di Asia lainnya. Kata dia, kenaikan harga bahan pangan akan menimbulkan tekanan bagi 81% penduduk Indonesia.
"Ini artinya kestabilan harga pangan merupakan amanat konstitusi yang harus ditunaikan pemerintah sebab berkaitan erat dengan perlindungan seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia," jelas Ibnu Kaban.
Selain itu, Ibnu Kaban menilai bahwa kenaikan harga sektor bahan makanan akan berdampak signifikan pada peningkatan kemiskinan. Sektor ini akan memberi sumbangan sebesar 72% terhadap angka kemiskinan apabila terjadi kenaikan harga.
"Jadi sangat serius mempengaruhi kondisi sosial ekonomi rakyat dan perekonomian nasional," tuturnya.
Ibnu Kaban menekankan agar pemerintah segera memperbaiki mekanisme pasar dan lebih berpihak pada kepentingan ekonomi domestik.
"Pemerintah tidak boleh kalah dan takluk pada kekuatan pasar, saya tegaskan kebijakan pemerintah harus sesuai dengan kepentingan rakyat dan tidak boleh tunduk pada kekuatan pasar," tutup Ibnu Kaban.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait