Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan Berujung Demosi 7 Tahun untuk Sopir Rantis Brimob

Puteranegara Batubara
Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan Berujung Demosi 7 Tahun untuk Sopir Rantis Brimob. Foto: Dok KKEP Polri

JAKARTA, iNewsMedan.id - Keadilan perlahan mulai terungkap dalam kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Bripka Rohmad, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan saat kerusuhan demonstrasi pada 28 Agustus 2025, kini dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi keluarga korban yang berduka. Affan, seorang pekerja keras, harus kehilangan nyawanya secara tragis.

Tindakan tidak profesional dari anggota kepolisian menjadi penyebab utama, seperti yang dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," ucap Trunoyudo.

Selain Bripka Rohmad, Majelis Sidang KKEP juga sebelumnya telah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network