“Petugas langsung melakukan tindakan tegas dan berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni WD (47), AS (41), dan S alias AS (49). Dari tangan mereka disita dua pucuk senapan angin, tiga kotak peluru, sepuluh tabung gas CO2, serta dua unit mobil yang digunakan dalam aksi penyerangan,” ungkapnya.
Menurut hasil penyelidikan, motif penyerangan dipicu masalah perebutan wilayah atau lahan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Para tersangka sudah ditahan dan berkas perkara segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Risqi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait