Bersenjata Senapan Angin, Tiga Pria di Deli Serdang Aniaya Warga Saat Pasang Spanduk HUT RI

Ismail
Polresta paparkan kasus penganiayaan. Foto: Istimewa

“Petugas langsung melakukan tindakan tegas dan berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni WD (47), AS (41), dan S alias AS (49). Dari tangan mereka disita dua pucuk senapan angin, tiga kotak peluru, sepuluh tabung gas CO2, serta dua unit mobil yang digunakan dalam aksi penyerangan,” ungkapnya. 

Menurut hasil penyelidikan, motif penyerangan dipicu masalah perebutan wilayah atau lahan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

“Para tersangka sudah ditahan dan berkas perkara segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Risqi. 



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network