MEDAN, iNewsMedan.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Medan. Salah satu tersangka, JCS, yang merupakan pimpinan KCP Melati, langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Selain JCS, penyidik juga menetapkan HA, seorang wiraswasta sekaligus debitur, sebagai tersangka.
“JCS diduga menginisiasi dan mengatur penilaian agunan secara tidak wajar untuk pengajuan KPR oleh HA. Mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data, dan penyimpangan prosedur pemberian kredit,” jelas Husairi.
Perbuatan itu disebut melanggar ketentuan Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera yang diatur melalui SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 251/Dir/DKr-KK/2011. Penyimpangan ini terjadi pada proses pemberian KPR berdasarkan Perjanjian Nomor 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tertanggal 25 Januari 2013.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara HA belum dilakukan penahanan. Menurut Husairi, penyidik telah memanggilnya secara patut, namun yang bersangkutan belum hadir.
“Hal ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam proses selanjutnya,” ujarnya.
Kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.
Editor : Ismail
Artikel Terkait