MEDAN, iNewsMedan.id- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero di Gedung Grha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan, Senin (11/8). Langkah ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai tahun 2019 senilai Rp135,8 miliar.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut dan izin dari Pengadilan Negeri Medan. Tim yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry memeriksa sejumlah ruangan di lantai 8 hingga basement gedung.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan penggeledahan ini.
“Tindakan ini dilakukan sesuai Pasal 32 KUHAP untuk mencari alat bukti tambahan. Dari hasil penyidikan sebelumnya, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pembayaran pekerjaan, sehingga dua kapal tersebut hingga kini belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Husairi menambahkan, penggeledahan juga dilakukan serentak di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) di Jawa Timur.
“Kami menduga sejumlah dokumen, mulai dari perencanaan hingga pembayaran, masih tersimpan di dua lokasi tersebut, termasuk data elektronik,” katanya.
Usut Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Kapal Tunda, Jaksa Geledah Kantor PT Pelindo Belawan. Foto: Istimewa
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi dari PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), PT DPS, serta pihak terkait lainnya. Audit fisik kapal sedang dikerjakan bersama PT ITS Tekno Sains Surabaya, sementara perhitungan kerugian negara tengah dilakukan oleh BPKP Sumut.
“Dalam waktu dekat, hasil audit akan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan rasuah ini,” pungkas Husairi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait