Menurut Husairi, pendekatan ini merupakan bagian dari kebijakan hukum yang mengedepankan hati nurani dan nilai kemanusiaan.
“Selain menyelesaikan persoalan hukum, tujuan utama dari restorative justice adalah menjaga kembali keharmonisan sosial, apalagi dalam kasus yang melibatkan keluarga sendiri,” pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
