Nenek di Nias Utara Tampar Cucu hingga Terluka, Kasus Dihentikan Lewat Restorative Justice

Ismail
Nenek di Nias Utara Tampar Cucu hingga Terluka, Kasus Dihentikan Lewat Restorative Justice. Foto; Istimewa

Menurut Husairi, pendekatan ini merupakan bagian dari kebijakan hukum yang mengedepankan hati nurani dan nilai kemanusiaan. 

“Selain menyelesaikan persoalan hukum, tujuan utama dari restorative justice adalah menjaga kembali keharmonisan sosial, apalagi dalam kasus yang melibatkan keluarga sendiri,” pungkasnya.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network