Amnesti Hasto-Lembong Diberikan, Petisi Ahli Ingatkan Bahaya Intervensi Politik

Jafar Sembiring
Presiden Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id - Presiden Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, menyatakan penghormatannya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, dan pihak terkait lainnya atas dugaan kasus korupsi.

Meskipun menghormati keputusan tersebut, Petisi Ahli berharap agar langkah ini tidak melemahkan semangat aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Pitra menekankan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus terus dijunjung tinggi dengan mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, tanpa memandang bulu.

"Esensi dari hukum adalah kepastian hukum yang merupakan kewenangan yudikatif. Penegakan hukum harus sama di hadapan hukum, baik itu masyarakat biasa, pejabat, politisi, maupun konglomerat. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum," ujar Pitra, Jumat (1/8/2025).

Lebih lanjut, Petisi Ahli mengimbau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan RI, Polri, Mahkamah Agung, dan aparat penegak hukum lainnya untuk lebih selektif dalam melakukan penindakan hukum di masa mendatang.

"Kami berharap keputusan pemberian abolisi dan amnesti ini bukan merupakan keputusan politis. Sebab, jika penegakan hukum yang merupakan domain yudikatif dicampuri oleh lembaga lain, maka kehancuran penegakan hukum yang akan timbul ke depannya. Hukum sebagai panglima hanyalah simbolis semata," tegas Pitra.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network