Tangis Pecah di Sidang Kematian Sekuriti PT STA: Suami Saya Pamit, Ternyata untuk Selamanya

Ismail
Keluarga korban dan terdakwa duduk bersebelahan di ruang sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat di Kotapinang, Kamis (24/7/2025). Suasana haru dan tegang menyelimuti persidangan kasus pencurian sawit yang berujung tewasnya sekuriti PT STA. Foto: Istimewa

KOTAPINANG, iNewsMedan.id – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Tempat Persidangan Pengadilan Negeri Rantauprapat di Kotapinang, Kamis (24/7/2025), saat sidang perkara pencurian dengan kekerasan yang berujung tewasnya seorang sekuriti PT STA kembali digelar. Teriakan pilu terdengar dari keluarga terdakwa dan korban, menggambarkan luka yang belum kering.

Perkara ini menyeret 11 orang terdakwa, termasuk satu ibu rumah tangga berinisial DR, yang diduga terlibat dalam insiden pencurian buah sawit di areal kebun PT STA yang berujung kematian Effendi Siregar, sekuriti perusahaan tersebut. Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, para penasihat hukum terdakwa menyatakan dakwaan jaksa tidak tepat.

“Kematian Effendi bukan karena kekerasan, tapi karena kelelahan. Ini bukan pidana, tapi sengketa lahan. PT STA pun belum memiliki hak atas tanah tersebut,” ujar salah satu kuasa hukum terdakwa, Tulus Anjasmara Siregar, SHI di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bob Sadiwijaya, SH.

Ia juga menyoroti proses hukum yang dianggap cacat prosedur, termasuk penangkapan yang dilakukan tanpa surat resmi.

Namun di luar ruang hukum, tangis duka kembali pecah. Timaidar Harahap, istri mendiang Effendi, tak kuasa menahan air mata. Lima anaknya kini kehilangan sosok ayah, dan trauma mendalam membayangi hari-hari mereka.

“Anak-anak saya butuh keadilan. Suami saya pergi kerja dalam keadaan sehat. Saat pamit, seperti ada firasat. Sekarang mereka bilang ini bukan kekerasan? Lalu apa? Saya mohon, beri hukuman yang sepantasnya,” ucap Timaidar dengan suara bergetar.

Kuasa hukum keluarga korban, Irwansyah Nasution, SH menegaskan bahwa hasil visum menunjukkan adanya kekerasan fisik yang menyebabkan kematian Effendi. Ia juga meminta agar proses sidang dilakukan secara langsung, bukan daring.

“Sidang online membuat keluarga korban tidak bisa melihat langsung jalannya proses hukum. Hari ini saja, mereka duduk berdampingan dengan terdakwa, bahkan ada yang tidak pakai rompi tahanan. Ini tidak pantas,” ujar Irwansyah.

Sidang ditunda hingga 29 Juli mendatang, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa.

Diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada 24 Desember 2024 silam di Dusun Tanjung Marulak, Desa Hutagodang. Saat itu, Effendi terlibat dorong-dorongan dengan sejumlah penggarap yang diduga hendak mengambil buah sawit dari kebun milik PT STA. Aksi tersebut berujung fatal: Effendi meregang nyawa saat menjalankan tugas.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network