MEDAN, iNewsMedan.id - Setelah buron selama setahun, Josniko Tarigan, terdakwa kasus penganiayaan, akhirnya mengakui perbuatannya memukul Notrianta Sebayang menggunakan tangan dan batu. Pengakuan ini disampaikan Josniko dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam Cabang Pancur Batu pada Rabu (23/7/2025).
Josniko menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan itu dipicu oleh kekesalannya terhadap istri korban yang terlibat cekcok dengannya. Peristiwa bermula ketika Josniko membantu mengatur lalu lintas di jalan Medan menuju Berastagi karena ada bus yang mogok.
"Saat itu ada bus mogok, aku kenal sopirnya. Jadi aku bantu atur lalu lintas. Kemudian datang mereka bawa mobil, jadi aku setop biar mobil lain maju. Tapi mereka tidak mau dan saya bilang, tahan-tahan, tetap maju. Kemudian saya cekcok dengan istrinya," terang Josniko kepada Majelis Hakim Morailam.
Merasa tersinggung dengan ucapan istri korban, Josniko kemudian meminta suami korban untuk turun dari mobil. "Aku bilang sama istrinya, aku tak biasa lawan perempuan. Suamimulah suruh turun. Pas suaminya turun deketin aku, langsung aku pukul bagian wajah pakai tangan," jelas Josniko.
Tidak berhenti di situ, Josniko yang merupakan warga setempat mengaku sempat melarikan diri sesaat setelah memukul. Ia kemudian mengambil batu dan melayangkannya ke kepala korban.
"Lalu saya ambil tanah yang udah keras kayak batu, saya pukul ke kepala. Ada tiga kali," tambahnya.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu sore, 19 November 2022. Korban yang menderita luka di kepala kemudian membuat laporan polisi. Josniko sempat kabur dan masuk dalam daftar buronan polisi sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada sekitar bulan Juni 2025 lalu saat sedang dirawat di rumah sakit.
Yang menarik, di tengah pelariannya, Josniko kerap kali melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya, seolah meremehkan kasus yang menjeratnya. Kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya, menyatakan kesulitan dalam mencari keadilan bagi korban mengingat lamanya proses ini.
Ia juga menyoroti fakta bahwa kasus Josniko Tarigan sudah dua kali dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) namun prosesnya sempat tertunda.
"Kami dari korban merasa kasus ini sudah sangat lama. Kami harap segera diputus, dan hakim serta jaksa berpihak kepada korban. Kita harapkan, dihukum seberat-beratnya," pungkas Wilter.
Sementara itu, Simpan Sembiring, seorang saksi mata yang dihadirkan di persidangan, membenarkan adanya pertengkaran antara kedua belah pihak. Simpan bahkan sempat berupaya melerai keduanya.
"Awalnya ku liat dari seberang mereka sempat cekcok. Jadi aku sama istrinya sempat memisahkan. Tapi orang itu ku liat bergumul, main tinju. Setelah itu, pelaku itu ku liat kabur," kata Simpan.
Penangkapan Josniko terjadi pada 3 Juni 2025, setelah pihak keluarga korban mendapat informasi bahwa pelaku dirawat di rumah sakit akibat dibacok.
"Jadi pas kita tau, kita minta polisi untuk menangkapnya. Itu sekitar Juni. Baru dia ditangkap dan bisa diadili," ujar Wilter.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait