Dalam sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan detail mengenai: Manfaat Program: Meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Update Informasi Kepesertaan dan Layanan Digital: Termasuk validasi NIK, pembaruan data kontak, serta berbagai kanal layanan daring.
Manfaat Layanan Tambahan (MLT): Seperti program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pekerja, beasiswa untuk anak peserta, hingga bantuan perumahan pekerja.
Program SERTAKAN: Dorongan bagi badan usaha untuk mendaftarkan pekerja rentan di sekitar lingkungan usaha sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi interaktif untuk membahas tantangan administrasi dan mencari solusi kendala di lapangan, serta memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas perlindungan pekerja di industri maritim.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait