JAKARTA, iNewsMedan.id - Upbit Indonesia menyambut positif diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Blockchain.
Regulasi ini menjadi penanda penting pengakuan resmi terhadap teknologi blockchain di Indonesia, serta sinyal kuat dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekosistem digital yang aman, adaptif, dan inovatif.
PP 28/2025 menandai era baru regulasi blockchain di Indonesia, mengintegrasikan teknologi ini sebagai bagian dari strategi digital nasional yang diatur, difasilitasi, dan diawasi.
Klasifikasi regulasi yang semakin jelas ini memberikan angin segar bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor perdagangan aset kripto, dan merupakan langkah maju bagi Indonesia agar tidak tertinggal dalam pengembangan ekonomi digital global.
Upbit Indonesia berharap penguatan keamanan dan diversifikasi penyimpanan aset digital pengguna dilakukan sesuai standar keamanan tertinggi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait