"Ketiga THM tersebut saat ini berstatus quo dan telah dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyidikan," terangnya.
Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Sumut juga mengimbau keras kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan malam di wilayah Sumatera Utara agar tidak sekali pun memfasilitasi peredaran narkoba.
"Jangan pernah coba-coba. Jika masih ada yang berani menjadi tempat penjualan atau transaksi narkoba, kami akan tindak tegas dan rekomendasikan penutupan serta pencabutan izinnya," tandasnya.
Penindakan tegas ini, imbuhnya, adalah bentuk komitmen Polda Sumut untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang semakin mengancam.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait