Jadi Sarang Narkoba: D'RED, Dragon KTV dan Studio 21 Terancam Tutup Permanen

Jafar Sembiring
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) membuat gebrakan signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba dengan merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam

Adapun ketiga lokasi tersebut adalah Studio 21 di Pematang Siantar, D’RED KTV & CLUB di Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat, setelah terbukti menjadi sarang peredaran narkoba dan memicu keresahan masyarakat.

Permintaan penutupan ini didasarkan pada serangkaian pengungkapan kasus narkoba di lokasi-lokasi tersebut:

Studio 21 (Pematang Siantar): Petugas menyita 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, serta uang tunai Rp9 juta, dan berhasil menangkap dua pelaku.

D’RED KTV & CLUB (Medan Sunggal): Seorang waiters diamankan dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Keesokan harinya, hasil tes urine menunjukkan hampir seluruh pengunjung positif mengonsumsi narkoba.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network