Wewenang Pemda: Menteri Abdul Mu'ti Bicara Fleksibilitas Hari Sekolah di Sumut

Jafar Sembiring
Wewenang Pemda: Menteri Abdul Mu'ti Bicara Fleksibilitas Hari Sekolah di Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu’ti, memberikan respons terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) yang akan menerapkan lima hari sekolah bagi jenjang SMA dan SMK mulai tahun ajaran 2025/2026. Menurut Menteri Mu'ti, penetapan jumlah hari belajar dalam seminggu sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah daerah (Pemda).

"Ini secara nasional yang ditetapkan lama belajar dalam satu minggu, ketentuannya," kata Menteri Abdul Mu’ti saat ditemui di sela-sela acara Wisuda UMSU di Medan, Selasa (8/7/2025).

Menteri Mu'ti merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Pasal 2, yang menyebutkan bahwa hari sekolah dapat dilaksanakan 8 jam dalam 1 hari atau total 40 jam selama 5 hari dalam seminggu. Namun, Permen tersebut tidak mengatur secara spesifik waktu paling dini atau paling siang kegiatan pembelajaran boleh dimulai.

"Jadi, 5 hari boleh, 6 hari boleh. Semua itu, ada wewenangnya pada Pemerintah Daerah, yang dihitung lama satu minggu," jelas Menteri Abdul Mu’ti. 

Ia menambahkan, "Apakah daerah menetapkan 5 hari atau 6 hari. Itu diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pada Kamis (3/7/2025) telah mengumumkan rencana penerapan lima hari sekolah mulai tahun ajaran baru 2025. Dalam Focus Group Discussion (FGD) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Bobby menekankan pentingnya peran orang tua dalam program ini, terutama untuk pengembangan karakter anak.

"Maka dari orang tua kita inginkan ada khusus sehari-dua hari peran orang tua terlibat, jangan juga setelah program ini kita buat justru masuk ke Bimbel semua," kata Bobby.

Bobby Nasution juga berharap para Bupati dan Wali Kota di Sumut turut mengkaji kemungkinan penerapan lima hari sekolah ini untuk jenjang SD dan SMP di daerah masing-masing. Perlu diketahui, Pemprov Sumut hanya memiliki wewenang pada SMA, SMK, dan SLB, sementara Bupati dan Wali Kota memiliki wewenang untuk SD hingga SMP.

"Kalau boleh ini dikaji juga, apabila diterapkan dari SD sampai SMP bagaimana penerapannya, kalau sekolah lima hari apa manfaatnya," ujar Bobby.

Selain program lima hari sekolah, Bobby juga menyoroti program sekolah gratis di Sumut, yang ia minta kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk segera direalisasikan, sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto. Tak hanya itu, Bobby juga sedang menyiapkan program sekolah unggulan di Kepulauan Nias, dengan target pembangunan lima sekolah unggulan di Sumatera Utara. 

"Target kita maunya lima. Setahun satu, target kami mudah-mudahan lima," pungkas Bobby.
 

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network