Ia menambahkan bahwa tindakan pencopotan tidak akan menunggu status terdakwa, melainkan akan dilakukan jika keterlibatan sebagai tersangka sudah dipastikan. "Belum (dicopot), karena kan baru OTT ya, statusnya nanti tersangkanya kalau sudah terdakwa pasti akan kita copot, tapi nanti dengan tersangka pun kalau sudah pasti (keterlibatannya), kita nggak nunggu persidangan, kita copot,” ujarnya.
Ijeck juga mengungkapkan bahwa ia telah berulang kali mengingatkan seluruh kader, terutama yang memegang jabatan legislatif atau memiliki perusahaan kontraktor, untuk tidak terlibat dalam tindakan yang dapat mencoreng nama baik partai dan merugikan masyarakat.
"Selalu kita ingatkan, kalau dalam jabatan apalagi legislatif ataupun kepala daerah itu pasti tidak kita izinkan (terlibat kasus hukum) dan selalu kita ingatkan,” pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait