JAKARTA, iNewsMedan.id – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menilai, Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Prasetyo membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,6 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara empat tahun enam bulan.
Penyebab Tuntutan Berat: Merugikan Negara dan Tak Mengaku
Jaksa menilai, perbuatan Prasetyo tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Faktor pemberat lainnya adalah Prasetyo menikmati hasil korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan hanya karena ia belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Prasetyo Boeditjahjono didakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang merugikan negara hingga Rp1,1 triliun.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1,15 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," terang jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).
Menurut jaksa, sebagai Dirjen Perkeretaapian, Prasetyo memerintahkan Nur Setiawan Sidik (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara) untuk mengusulkan proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa. Pembiayaan proyek tersebut rencananya melalui penerbitan SBSN-PBS TA 2017 ke Bappenas, padahal masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.
Dalam pelaksanaan proyek, Prasetyo juga diduga menerima uang, barang, dan fasilitas dari para pelaksana pekerjaan proyek sebagai bentuk komitmen fee atas pemenangan mereka. Jaksa menyebut, tindakan ini "telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu: Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp2.600.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut."
Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait