Pedagang Pasar Akik Desak Pemko Medan Tertibkan PKL Jalan AR Hakim

Jafar Sembiring
Pedagang Pasar Akik Desak Pemko Medan Tertibkan PKL Jalan AR Hakim. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id — Ratusan pedagang Pasar Akik yang kini menempati basement Pasar Sukaramai menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Mereka mendesak penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di sepanjang Jalan AR Hakim, tepat di depan area pasar.

Ketua Koperasi Pasar Akik, Mahyudin, bersama Koordinator Pedagang, Charles Sihombing, dalam rapat internal pedagang, menyatakan keprihatinan mereka terhadap kondisi ini. Menurut mereka, keberadaan PKL sangat mempengaruhi daya jual pedagang resmi yang telah direlokasi sementara.

"Gara-gara mereka, dagangan kami tidak laku," ujar Mahyudin.

Ia menjelaskan bahwa sebanyak 305 pedagang Pasar Akik saat ini tengah direlokasi ke basement dan pelataran parkir Pasar Sukaramai, menyusul proses revitalisasi pasar yang telah dimulai sejak 5 Juli 2025.

"Selama proses revitalisasi selama tiga bulan, kami patuh pada kesepakatan bersama Pemko Medan melalui PUD Pasar dan pihak pengembang. Kami tetap komit untuk kembali ke Pasar Akik setelah pembangunannya selesai," tegas Mahyudin.

Sikap senada disampaikan Charles Sihombing. Ia menilai masih adanya pedagang yang berjualan di pinggir Jalan AR Hakim merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah kota.

"Itu jelas melanggar aturan. Kami minta Pemko bertindak tegas agar tidak ada kesenjangan dan ketidakadilan," ujar Charles.

Dalam rapat yang dihadiri ratusan pedagang itu, para perwakilan sepakat mendukung pembangunan pembatas antara area Pasar Akik dan Pasar Sukaramai oleh pihak pengembang.

"Kami sepenuhnya mendukung pembangunan pembatas itu, agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah dagang," tambah Mahyudin yang disambut tepuk tangan dukungan dari pedagang lain.

Rapat juga menghasilkan sejumlah poin desakan kepada Pemko Medan, antara lain: pengembalian pedagang asli Pasar Akik yang saat ini masih tersebar di Pasar Sukaramai, serta penataan kembali para pedagang yang berjualan di pinggir Jalan AR Hakim.

"Jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti, maka kami tidak segan membawa masalah ini ke ranah hukum karena sudah masuk kategori wanprestasi atau ingkar janji," pungkas Mahyudin dan Charles.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network