Dalam penangkapan terbaru ini, polisi menyita perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan YWS untuk mengatur semua aktivitas siaran.
“Semua demi uang. Mereka eksploitasi anak-anak lewat siaran live, dan ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Doni.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana predator digital memanfaatkan celah di dunia maya untuk melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
“Tidak ada ruang aman bagi pelaku. Kami akan kejar sampai dapat. Dan kami juga butuh dukungan masyarakat serta media untuk mengawasi ruang digital bersama-sama,” ujarnya.
YWS kini resmi ditahan dan menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya. Polisi menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai semua pelaku dan jaringannya tuntas diusut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait