Kisah Bocah Difabel di Cilegon yang Terpaksa Mengubur Mimpi Sekolah, Ditolak Karena Fisiknya

Iskandar Nasution
Kisah Bocah Difabel di Cilegon yang Terpaksa Mengubur Mimpi Sekolah, Ditolak Karena Fisiknya. Foto: iNews

CILEGON, iNewsMedan.id - Seorang anak berkebutuhan khusus di Kota Cilegon, Banten, terpaksa mengubur impiannya mengenyam pendidikan formal akibat keterbatasan fisik yang dimilikinya. Muhammad Zaini (9), harus menerima kenyataan pahit setelah berkali-kali ditolak sejumlah sekolah dasar di wilayah tersebut.

Kini, Zaini hanya menghabiskan hari-harinya bermain dan membantu sang ayah, Asep Koesnadi, saat anak-anak seusianya belajar di bangku sekolah. Asep mengungkapkan, dirinya telah berupaya mendaftarkan Zaini ke berbagai sekolah sejak dua tahun lalu, namun selalu berujung pada penolakan.

“Saya sudah coba ke sana-sini, tapi semuanya ditolak. Ada satu sekolah negeri yang secara terang-terangan menolak dengan alasan yang menyakitkan, meskipun sekolah lain menolaknya dengan cara yang lebih halus,” ujar Asep dengan nada kecewa, Rabu (18/6/2025).

Menurut Asep, anaknya seharusnya sudah duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar tahun ini. Beruntung, Zaini masih bisa membaca dan menulis berkat pengalamannya sempat diterima di taman kanak-kanak. “Itupun setelah beberapa TK juga menolak,” tambahnya.

Keluarga Asep hidup dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Mereka menempati rumah kosong milik warga yang bersimpati, setelah sebelumnya diusir dari kontrakan karena tidak mampu membayar sewa. Bahkan, sempat beberapa waktu tinggal di masjid. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka bergantung pada bantuan tetangga dan jamaah.

Sebagai tukang servis elektronik keliling, Asep berharap anaknya dapat memperoleh kesempatan pendidikan yang setara dengan anak-anak lainnya. “Saya cuma ingin Zaini bisa sekolah seperti anak-anak lain. Dia punya semangat, cuma belum ada yang mau menerimanya,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menegaskan bahwa penolakan terhadap anak berkebutuhan khusus tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan, setiap sekolah dasar di Kota Cilegon diwajibkan menerima minimal satu hingga dua siswa berkebutuhan khusus per kelas pada tahun ajaran 2025–2026.

“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak, tanpa terkecuali. Sekolah-sekolah di Cilegon harus mengedepankan prinsip inklusivitas sesuai dengan kebijakan pemerintah kota,” tegas Heni.

Kisah Zaini menjadi cerminan nyata tantangan besar dalam implementasi pendidikan inklusif di Indonesia, terutama bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network