Bantah Tudingan Mencaplok 4 Pulau Aceh, Bobby Minta Jangan Ada yang Memantik Kekisruhan

Jafar Sembiring
Bantah Tudingan Mencaplok 4 Pulau Aceh, Bobby Minta Jangan Ada yang Memantik Kekisruhan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Polemik perebutan empat pulau di perbatasan antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh terus bergulir. Menanggapi pemberitaan yang semakin memanas, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meminta agar media tidak memantik atau memotong-motong informasi terkait persoalan ini.

Bobby Nasution menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang sama sekali untuk mengambil atau melepaskan wilayahnya tanpa izin dari pemerintah pusat. 

"Contohnya, tiba-tiba kami melepaskan wilayah kami, itu tidak bisa tanpa ada izin dari pemerintah pusat. Dan pelepasan atau pengambilan itu juga tidak bisa seolah-olah dari satu sisi, harus ada dari dua sisi," tegas Bobby saat kunjungan kerja di Nias, Sabtu (14/6/2025).

Ia juga menantang pihak yang menuding Pemerintah Sumatera Utara mencuri pulau-pulau tersebut untuk menjelaskan skemanya. Bobby juga mempertanyakan narasi bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memantik persoalan ini, mengingat proses penetapan wilayah sudah berlangsung sejak lama. 

"Kalau dibilang Mendagri memantik persoalan ini, coba jelaskan. Karena prosesnya dari tahun 2007 dan itu saya masih SMA. Tiba-tiba prosesnya dari 2025 itu masuk ke Provinsi Sumatera Utara, itu hadiah," ujarnya, mengisyaratkan bahwa penetapan tersebut bukan keputusan sepihak atau hadiah baginya.

Sebelumnya, Bobby Nasution telah menyatakan bahwa Pemerintah Sumatera Utara mengajak Pemerintah Provinsi Aceh untuk bersama-sama mengelola pulau-pulau yang disengketakan. 

"Kalau ada apapun di dalamnya (pulau) itu, kalau pun nanti statusnya milik Sumatera Utara saya akan mengajak Provinsi Aceh untuk sama-sama mengelola. Bukan kita mencuri, kita kelola sama-sama," tegas Bobby. Ia menambahkan bahwa potensi pariwisata dan sumber daya lain di pulau-pulau tersebut harus dikelola bersama jika ada data yang mendukung.

Di sisi lain, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara tegas menyatakan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Aceh. Mualem bahkan telah menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manasiya, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk mengkaji lebih dalam persoalan ini. 

"Kalau pulau itu sebenarnya kewenangan Aceh, kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat. Sejak dahulu kalau itu memang punya Aceh," tegas Mualem di Jakarta, Rabu (12/6/2025).

Empat pulau yang menjadi sengketa ini adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang terletak di perairan berbatasan langsung antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatera Utara). 

Menurut Mualem, klaim Sumatera Utara atas pulau-pulau tersebut seharusnya tidak perlu dipermasalahkan karena merupakan hak Aceh dari segi geografi dan sejarah.

Meski demikian, Gubernur Bobby Nasution menekankan pentingnya pembahasan polemik kepemilikan pulau ini langsung bersama Kemendagri. 

"Saya dari awal kemarin ke Aceh, bertemu dengan Gubernur Aceh. Kami ingin sampaikan bahwa untuk masalah kepemilikan pulau, mohon maaf, mau kita bahas dari pagi sampai pagi pun sebenarnya tidak akan ada solusinya," ujar Bobby.

Polemik ini telah menarik perhatian publik di kedua provinsi, mengingat sengketa ini menyangkut batas wilayah administratif dan potensi sumber daya alam. Desakan agar pemerintah pusat segera turun tangan semakin menguat untuk mencegah konflik kewilayahan ini berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas. Pemerintah Aceh sendiri disebut sedang mempersiapkan dokumen dan bukti historis guna memperkuat posisi mereka dalam menghadapi potensi sengketa hukum.

Sebagai informasi, Kemendagri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025, telah menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh berjanji akan terus memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network