Sadis Suami Tikam Istri 24 Liang hingga Tewas di Medan, Motifnya Cemburu Buta

Ahmad Riwan Nasution
Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pria bernama Aliong, pelaku penikaman sadis terhadap istrinya sendiri, Yap Siu Lian. Foto: Tangkapan Layar

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau dan satu gunting yang digunakan tersangka dalam aksi kejinya.

Atas perbuatannya, Aliong dijerat Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network