Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau dan satu gunting yang digunakan tersangka dalam aksi kejinya.
Atas perbuatannya, Aliong dijerat Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait