Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau dan satu gunting yang digunakan tersangka dalam aksi kejinya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Aliong dijerat Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
