Ia menekankan pentingnya peran hakim juru bicara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah Mahkamah Agung.
“Hakim yang diamanahkan sebagai juru bicara wajib memiliki kecakapan komunikasi, sehingga mampu memberikan penerangan hukum yang jelas bagi masyarakat dan pencari keadilan. Tentunya, penyampaian itu harus tetap berlandaskan pada asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” jelasnya.
Aris juga berharap, kolaborasi yang baik antara hakim juru bicara dan wartawan hukum dapat mencegah penyimpangan hukum serta memastikan terpenuhinya hak-hak pencari keadilan.
“Kita ingin agar tidak ada lagi praktik jual beli hukum. Forwakum Sumut, sebagai bagian dari pers yang diamanatkan sebagai pilar keempat demokrasi, siap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aris menyampaikan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam memberikan kritik konstruktif serta saran yang membangun dalam penegakan hukum melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang.
“Semua itu akan tercapai apabila terjalin komunikasi yang baik antara wartawan dan juru bicara (jubir) pengadilan, serta ditopang oleh kecakapan jubir dalam menyampaikan pernyataan kepada media,” pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait