Modus Baru Haji Nonprosedural di Kualanamu: Gagal Terbang, 9 WNI Dicegah Imigrasi

Jafar Sembiring
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggagalkan keberangkatan sembilan Warga Negara Indonesia yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Foto: Dok Imigrasi Medan

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas imigrasi Bandara Internasional Kualanamu segera menunda keberangkatan seluruh penumpang.

Uray Avian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. "Dengan menggunakan jalur resmi dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji," tambahnya.

Kantor Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh WNI yang bepergian ke luar negeri mengikuti ketentuan keimigrasian yang berlaku.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network