Atas putusan PTDH tersebut, Aiptu RS mengajukan banding. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Markas Komando (Mako) Polda Sumut.
Lebih lanjut, Kompol Siti mengungkapkan bahwa selain proses kode etik, Aiptu RS juga tengah menghadapi proses hukum pidana umum terkait kasus penggelapan yang dilakukannya.
"Iya, (Aiptu RS) juga diproses secara hukum pidana umum," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk tindak pidana. Proses hukum terhadap Aiptu RS diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait