Polisi Periksa 8 Tersangka Kerangkeng Manusia

Jafar
Kuasa hukum kasus kerangkeng manusia, Sangap Surbakti

MEDAN, iNews.id:    Polda Sumut mulai memeriksa delapan orang tersangka kasus dugaan   penganiayaan di dalam kerangkeng rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Jum'at (25/3).  Salah satu tersangka ternyata anak Bupati Langkat bernisial DP.

Hingga siang ini, baru 7 tersangka yang memenuhi panggilan Polda Sumut Mereka yakni HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.  Mereka diperiksa secara tertutup.

Sedangkan DP belum hadir di Polda Sumut. Penetapam DP sebagai tersangka dibernarkan pengacaranya, Sangap Surbakti.  

“(Benar) DP dipanggil sebagai tersangka. Ada dipanggil dia,”ujar Sangap kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jum’at (25/3) 

Namun dia tidak menjelaskan apakah kliennya itu akan datang.

“Tanya penyidik,”ujarnya

Sangap juga menyangkan penetapan tersangka terhadap DP, menurutnya kliennya, itu sama sekali tidak terlibat kasus itu.

“Dia (DP) kaget, dia konsul ke saya. Saya beri pendampingan secara hukum. Anak muda yang tidak tahu apa apa tidak mengerti apa apa. Lalu dituduh bertubi tubi. Ya kita lihatlah nnti di pengadilan,”ungkapnya 

Sebelumnya penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, Senin (21/3). Para tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network