MEDAN, iNewsMedan.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Rommy Van Boy, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kecamatan Medan Polonia, Minggu (11/5/2025). Dalam kesempatan tersebut, Rommy menyampaikan harapannya agar warga miskin di Kota Medan dapat menjalani kehidupan yang lebih bermartabat.
"Perda penanggulangan kemiskinan ini antara lain bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar kemudian dapat menjalani kehidupan secara bermartabat. Intinya, lewat Perda ini, pemerintah tidak ingin rakyatnya miskin," ujar Rommy di hadapan warga yang hadir di Komplek CBD Kelurahan Sukadamai, Medan Polonia.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan lebih lanjut bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2015 juga bertujuan untuk mempercepat penurunan jumlah warga miskin di Kota Medan. "Nah, berdasarkan hal itu, pemerintah melalui instansi terkait mengidentifikasi warga miskin sesuai Perda tersebut. Kemudian ditetapkanlah kriteria warga miskin dengan mengacu pada hak-hak dasar," jelasnya.
Rommy Van Boy menegaskan komitmennya untuk mendorong Dinas Sosial Kota Medan agar memaksimalkan pendataan warga miskin, sehingga mereka dapat menerima hak-haknya sesuai dengan Perda yang disosialisasikan.
"Kepada bapak dan ibu sekalian yang hadir hari ini, saya selaku Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar siap memfasilitasi bapak, ibu sekalian untuk mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan yang disosialisasikan hari ini," tegas Ketua PAC-PP Medan Polonia ini.
Sosialisasi yang dihadiri oleh Pelaksana Harian Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, Lurah Sari Rejo, Edi Gurnawan, dan Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial Kota Medan, Rinaldi Sitorus, diwarnai sesi tanya jawab. Dalam sesi ini, mayoritas warga mengeluhkan persoalan bantuan sosial yang seringkali tidak tepat sasaran.
Menanggapi keluhan tersebut, Rommy Van Boy menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan persoalan warga sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD. Bahkan, setelah acara sosialisasi, Rommy bersama tim dan Lurah Edi Gurnawan serta kepala lingkungan langsung meninjau kondisi buruk drainase yang dikeluhkan warga Jalan Teratai Lingkungan V Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.
Sementara itu, Koordinator PKH Dinas Sosial Kota Medan, Rinaldi Sitorus, menjelaskan bahwa pendataan penerima bantuan sosial menggunakan Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) atau Gocek DTSN telah dilakukan sejak 1 Maret hingga 20 April 2025. DTSN merupakan basis data yang berisi informasi keluarga miskin dan rentan miskin yang menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran.
"Nah, untuk di Medan Polonia sendiri, ada 1592 penerima PKH. Kemudian berdasarkan Gocek DTSN ada 1845 penerima manfaat di Kecamatan Medan Polonia ini," ungkap Rinaldi.
Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan mengatur hak-hak dasar warga miskin, termasuk kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan berusaha. Melalui Perda ini, Pemerintah Kota Medan diharapkan dapat menggandeng pihak swasta untuk bersama-sama mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait