Akibat perbuatan tersangka, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 50 miliar. Kuasa hukum korban mendesak Polda Sumut untuk segera memproses hukum kasus ini dengan seadil-adilnya.
Andri Agam juga meminta penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan terhadap Susanto Lian atas dugaan pelanggaran pasal 272 dan 274 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
"Tersangka tidak kooperatif ya, dijemput paksa tidak kooperatif, kami minta kepada penyidik untuk segera ditahan. Baru sekali dia hadir untuk di BAP. Dengan kerugian korban secara kumulatif Rp50 miliar," tegas Andri.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait