Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat paket sabu-sabu dengan berat total 10,49 gram bruto yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan dan kotak rokok. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp79 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Kandam mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang merupakan warga Kotapinang. Namun, upaya pengembangan kasus untuk menangkap R belum berhasil.
"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas jaringan narkotika di wilayahnya demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkas AKP Sujono.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait