Baca Juga:
Pihak kepolisian juga mencatat identitas dua orang saksi mata di lokasi kejadian, yaitu Hari (42) dan Roni Asmara (51)," ujarnya.
Akibat kecelakaan ini, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp50 juta. Pihak kepolisian menerapkan pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penanganan kasus ini.
Editor : Jafar Sembiring
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
