MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta diserahkan kepada ahli waris almarhum Musthakfirin, seorang PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.
Penyerahan santunan dilakukan di Gateway Human Remains - Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Rabu 23 April 2025 sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879. Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang bekerja di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum meninggal dunia pada 15 April 2025 akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do, setelah jatuh dari kapal tempatnya bekerja.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, yang turut hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan duka cita mendalam dari pemerintah kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan seluruh hak warga negaranya terpenuhi, termasuk santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Dapat uang santunan Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi," tegas Menteri Abdul Kadir Karding.
Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia menegaskan bahwa seluruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan," ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait