Sementara itu, Polres Labuhan Batu, Polres Batu Bara, Polres Nias Selatan, Polres Labuhanbatu Selatan, dan Polres Pakpak Bharat masing-masing menerima satu laporan pengaduan.
"Selain dugaan penundaan berlarut dalam menindak lanjuti laporan masyarakat, terdapat laporan dugaan maladministrasi, dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan laporan dugaan tidak diberikannya informasi perkembangan laporan polisi," lanjut Herdensi.
Herdensi berharap agar gelar laporan bersama Itwasda Polda Sumut ini dapat menjadi momentum perbaikan pelayanan kepolisian di tingkat polres. "Ombudsman Sumut berharap dengan gelar laporan ini, berbagai pengaduan yang telah kami terima dapat segera ditindak lanjuti dan masyarakat mendapat kepastian atas laporannya ke kepolisian," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait