Tragis! Sakit Hati Soal Warisan, Lansia di Simalungun Tikam Abang Kandung Hingga Tewas

Jafar Sembiring
Petugas Kepolisan Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Foto: Dok. Humas Polsek Seribu Dolok

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Peristiwa tragis menggemparkan Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, di mana seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial JG (62) tega menikam abang kandungnya sendiri, Juniarly Saragih (67), hingga tewas. Pembunuhan sadis ini terjadi di kediaman korban di Jalan Saribu Dolok - Kabanjahe pada Rabu (23/4/2025) pagi.

Kapolsek Saribu Dolok, AKP Jumpa Aruan, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga korban dan segera mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan evakuasi korban ke Klinik Katholik Saribudolok, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Atas kejadian tersebut, korban jiwa hingga meninggal dunia. Sedangkan istri korban mengalami luka sayat pada jari tangan sebelah kanan," ungkap AKP Jumpa Aruan, Kamis (24/4/2025).

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa korban mengalami luka tusuk senjata tajam sebanyak tiga kali di bagian dada dan perut. Sementara itu, pelaku, JG, melarikan diri usai melakukan penikaman. Namun, berkat kesigapan petugas kepolisian, JG berhasil diamankan beberapa jam kemudian di kawasan Merek, Kabupaten Karo.

"Barang bukti yang kita amankan berupa 1 buah senjata tajam pisau dan 1 buah aksesoris baju warna abu berlumuran darah," kata AKP Jumpa.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, terungkap bahwa aksi penikaman tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati JG terhadap korban terkait permasalahan warisan keluarga. Rasa sakit hati inilah yang kemudian memicu niat pelaku untuk menghabisi nyawa abang kandungnya sendiri.

"Motifnya, sakit hati karena perselisihan harta warisan orang tua antara korban dan pelaku," jelas AKP Jumpa.

Saat kejadian, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penusukan menggunakan pisau miliknya. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Saribu Dolok, Polres Simalungun, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya yang keji, JG terancam dijerat dengan pasal 340 dan atau 338 juncto 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Kapolsek.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network