Dari hasil interogasi terhadap pelaku, terungkap bahwa aksi penikaman tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati JG terhadap korban terkait permasalahan warisan keluarga. Rasa sakit hati inilah yang kemudian memicu niat pelaku untuk menghabisi nyawa abang kandungnya sendiri.
"Motifnya, sakit hati karena perselisihan harta warisan orang tua antara korban dan pelaku," jelas AKP Jumpa.
Saat kejadian, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penusukan menggunakan pisau miliknya. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Saribu Dolok, Polres Simalungun, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya yang keji, JG terancam dijerat dengan pasal 340 dan atau 338 juncto 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Kapolsek.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait