LABUSEL, iNewsMedan.id - Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial IA (20) tak berkutik saat disergap personel Unit Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sabtu (19/4/2025) dinihari. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang melakukan transaksi di Jalan Perkebunan PT Tolan Tiga Indonesia, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersangka.
"Kita melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar sabu-sabu saat melakukan transaksi," ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Aditya mengungkapkan bahwa tersangka yang merupakan warga Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, ditangkap saat bertransaksi dengan personel kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, meliputi 1 tas samping hitam, 3 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,02 gram, 1 kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, 1 pipet sekop, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
"Seluruh barang bukti itu ditemukan dalam tas milik tersangka dan di saku celana yang dipakainya saat penangkapan," terang Kapolres Labusel.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok atau bandar sabu yang memasok narkotika kepada tersangka IA. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polres Labuhanbatu Selatan tetap komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Kita mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkas AKBP Aditya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait