"Stop intimidasi terhadap petugas Bestari. Teman-teman Bestari jangan takut, masalah ini tetap kita kawal," tegas Fauzi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia mengeluhkan hak BBM harian sebesar Rp20 ribu yang diduga tidak disalurkan sejak Juli 2024, dengan total dugaan korupsi mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan keterlibatan Pelaksana Harian (Plh) Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, dan Kasi Sarana Prasarana (Sarpras), Khairul Aminsyah Lubis, juga mencuat dalam kasus ini.
Berdasarkan penelusuran wartawan, anggaran BBM untuk 22 becak motor pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia, yang seharusnya Rp600 ribu per orang per bulan, diduga telah dikeluarkan dari kas kecamatan sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp118 juta.
Plh Camat Polonia, Rangga Karfika Sakti, saat dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut untuk tahun 2024 dan menyatakan bahwa dana telah disalurkan melalui mandor. Namun, ia mengakui bahwa realisasi anggaran BBM untuk tahun 2025 masih dalam tahap pengajuan, dengan prioritas pembayaran dialokasikan untuk truk pengangkut sampah.
"Untuk pembayaran BBM betor bulan Januari sampai Maret akan segera direalisasikan. Pembayaran masih diprioritaskan ke truk typer," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait