JEMBER, iNewsMedan.id - Sebuah video menampilkan pasangan sejoli di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang melakukan live streaming adegan seks viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, kedua pelaku tampak melakukan aktivitas seksual layaknya pasangan suami istri melalui sebuah aplikasi berinisial X.
Kanit PPA Polres Jember, Ipda Qori Novendra, mengungkapkan bahwa para pelaku berinisial R dan M telah diamankan oleh petugas. Keduanya merupakan warga Kecamatan Semboro.
Dari hasil pemeriksaan, tambah Qori, keduanya nekat melakukan adegan seks yang disiarkan live dengan motif untuk mendapatkan uang.
"Mereka sudah melakukan adegan seks live itu sejak Januari 2025. Motifnya ekonomi karena keduanya tidak punya pekerjaan, " jelas Qori, Jumat (11/4/2025).
Atas perbuatan bejatnya itu, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Jember. Keduanya dijerat Pasal 34 dan 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait