"Dari hasil interogasi, Juwita mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama FH alias Kobe," tambah Iptu Sandi Riz Akbar.
Saat ini, Juwita telah ditahan di Mako Polres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait