Pensiunan Jaksa Beri Catatan Terhadap RUU KUHAP 

Ismail
Ketua Umum Pengurus Pusat KBPA, Dr. Noor Rachmad, SH. MH

KBPA juga mengingatkan bahwa RUU KUHAP harus mempertimbangkan peran aktif Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan, termasuk tindak pidana korupsi. Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam RUU KUHAP. 

Noor Rachmad menuturkan, pihaknya KBPA sangat berkepentingan agar KUHAP baru nanti mampu mengakomodir kepentingan seluruh warga negara, khususnya pencari keadilan. Hukum ditegakkan, adanya keadilan,, kepastian dan kemanfaatan hukum. 

"KBPA telah menyurati Menteri Hukum, Kejaksaan Agung , PERSAJAA, memberikan saran dan pendapat atas RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI. Hal ini kita lakukan sebagai perwujudan kepedulian kita atas republik ini, khususnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan ke depannya," ujar Noor Rachmad. 



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network