Dari total nilai dividen tunai di atas, BRI menyetorkan dividen kepada negara Rp27,68 triliun (termasuk dividen interim yang telah dibagikan pada 15 Januari 2025 sebesar Rp10,88 triliun). Sedangkan sisanya dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (recording date).
“Perseroan dalam memperhitungkan pembayaran dividen telah mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya adalah struktur modal perseroan yang kuat dan likuiditas yang cukup untuk ekspansi bisnis dan mitigasi risiko pengelolaan bank, termasuk CAR Perseroan yang diproyeksikan terjaga di atas 19% dalam jangka panjang”, jelas Hendy.
Selain pembagian dividen, RUPST BRI 2025 juga menyetujui rencana BRI untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham dengan jumlah sebesar-besarnya Rp3 triliun.
Buyback dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPST. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan nilai pemegang saham dan mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan.
Pada RUPST BRI 2025 ini juga menetapkan perubahan pengurus perseroan, diantaranya Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI menjadi sebagai berikut:
Komisaris Utama Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen Parman Nataatmadja
Komisaris Awan Nurmawan Nuh
Komisaris Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen Edi Susianto
Komisaris Independen Lukmanul Khakim
Editor : Chris
Artikel Terkait