Setelah Aswin Tampubolon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Franktino mengatakan bahwa mereka kemudian melakukan upaya hukum pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Alhamdulillah, status tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan Pra Peradilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan pada tanggal 10 Maret dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan," ujarnya.
Dengan dikabulkannya pra peradilan ini, Franktino mengatakan pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri.
"Kita akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri," tegasnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait