Pra Peradilan Menang, Yayasan Deli Potensi Utama Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Polri

Jafar
Yayasan Deli Potensi Utama akan mengambil langkah hukum setelah permohonan pra peradilan mereka dikabulkan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumut terhadap Ketua Yayasan Deli Potensi Utama, Aswin Tampubolon. (Foto: iNewsMedan.id/Jafar)

Setelah Aswin Tampubolon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Franktino mengatakan bahwa mereka kemudian melakukan upaya hukum pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Alhamdulillah, status tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan Pra Peradilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan pada tanggal 10 Maret dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan," ujarnya.

Dengan dikabulkannya pra peradilan ini, Franktino mengatakan pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri.

"Kita akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri," tegasnya.

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network