Pertamina Sanksi Tegas SPBU Nagalan Berkah Bersama, Laporkan Pemalsuan Produk ke Polisi

Jafar
Pertamina Sanksi Tegas SPBU Nagalan Berkah Bersama, Laporkan Pemalsuan Produk ke Polisi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan sanksi tegas berupa penghentian operasi kepada SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135. Sanksi ini diberikan karena SPBU tersebut terbukti menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bukan berasal dari Pertamina dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diambil menyusul pengungkapan kasus penyalahgunaan niaga BBM oleh Polrestabes Medan di SPBU yang berlokasi di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu MAL (35), U (58), dan YTP (38).



Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network