MEDAN, iNewsMedan.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan sanksi tegas berupa penghentian operasi kepada SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135. Sanksi ini diberikan karena SPBU tersebut terbukti menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bukan berasal dari Pertamina dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diambil menyusul pengungkapan kasus penyalahgunaan niaga BBM oleh Polrestabes Medan di SPBU yang berlokasi di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu MAL (35), U (58), dan YTP (38).
Editor : Chris
Artikel Terkait