Program Jaminan Hari Tua (JHT) juga tersedia sebagai tabungan berupa manfaat uang tunai yang besarannya merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah hasil pengembangannya. Manfaat ini dapat dicairkan apabila peserta berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa tugas dan peran rekan-rekan Agen PERISAI sangatlah menantang, guna melindungi seluruh pekerja yang ada di Indonesia, khususnya di Kota Medan. Oleh karena itu, mari kita kampanyekan jaminan sosial tenaga kerja kepada seluruh masyarakat pekerja yang ada di sekitar kita," pungkas Harry.
Editor : Chris
Artikel Terkait