Tim Gabungan Gerebek Gudang Mafia Gas Subsidi di Marelan

Jafar
Sejumlah tabung gas berbagai ukuran disita petugas dari dua gudang diduga tempat pengoplosan di Marelan. (Foto: istimewa)

Barang Bukti Disita

Dalam penggerebekan ini, selain ribuan tabung gas dan peralatan konversi, tim gabungan juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain, sebuah airsoft gun beserta ratusan butir mimis, dua buku rekening tabungan, wembilan alat komunikasi Handy Talky (HT), dua unit telepon genggam android, beberapa kartu identitas, sejumlah uang tunai sebesar Rp300 ribu dan eberapa unit mobil pickup yang diduga digunakan untuk distribusi ilegal gas.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Ancaman Hukuman

Penyelidikan terhadap para pelaku masih terus berlangsung, dan polisi kini tengah memburu pengelola serta pekerja yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penggerebekan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas mafia gas yang telah merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungan sekitar.

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network