Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Penataan Ruang Kota Medan, Alexander Sinulingga mengatakan, revitalisasi Lapangan Merdeka seluas 4,88 hektar ini bernilai kontrak sebesar Rp497 miliar dan mendapat pengawasan dari pihak Kejaksaan.
Selain basemen dua lantai, sebutnya, sisi atas Lapangan Merdeka tetap ruang publik yang dapat digunakan masyarakat untuk tempat olahraga, dan terdapat penambahan berupa panggung rakyat.
"Besar harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan dan merawat Lapangan Merdeka ini sebagai milik bersama," ucapnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait