NIAS, iNewsMedan.id - Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan wilayah XIV Sumatera Utara mengimbau para kepala sekolah (kasek) untuk bekerja baik.
Hal itu dia sampaikan terkait dua oknum polisi Polda Sumut (Poldasu) ditangkap Mabes Polri karena terlibat kasus pemerasan Rp400 juta DAK Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nias, Sumatera Utara.
"Kita menghimbau kepada para Kepala Sekolah untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, jangan ada yang melakukan hal yang tidak baik sehingga hal serupa (pemerasan) tidak terulang lagi," kata Yasokhi saat dihubungi iNews, Sabtu (15/2/2025) pagi.
Terkait kasus yang tengah berjalan, Yasokhi Hia mengungkapkan penanganan itu mempercayakan seppenuhnya kepada pihak Kepolisian. "Kasusnya kan sedang berjalan, dan kita percayakan penuh kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.
Menurutnya, dalam setiap rapat yang dilakukan bersama para Kepala Sekolah, dirinya selalu mengingatkan untuk selalu bekerja baik, sehingga tidak ada yang terjerat dalam hukum yang kemudian adanya pemerasan.
"Dalam setiap rapat saya selalu sampaikan supaya bekerja disiplin dan penuh tanggung jawab," tuturnya.
Sementara Kabid Dinas Pendidikan Pemprov Sumatera Utara, Basir Hasibuan membenarkan adanya kasus pemerasan di Sekolah Menenga Kejuruan (SMK) di Nias terkait soal DAK.
"Kasusnya di SMK di Nias itu, soal DAK. Kalau dipanggil sudah pernah, menjelaskan keterlibatan oknum itu. Itu saja," ungkapnya, Jumat (14/2/2025).
Sebelumya, diketahui kedua polisi nakal ini ditangkap oleh tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Divisi Propam Polri. Dua polisi ini ditangkap setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan OTT gegara informasi telah bocor. Sehingga Polri melalui Propam Polri melakukan pengejaran dan menangkap dua anggota Polisi ini.
"Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor," ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, Kamis (13/2/2025).
Dalam OTT yang gagal itu, terdapat pula gabungan personel dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Divisi Propam Polri. Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.
"Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah adalah Paminal," lanjut dia.
Akhirnya, kedua oknum polisi itu bisa diringkas. Nilai barang bukti uang yang diamankan, yakni sebesar Rp 400 juta. Keduanya juga sudah di-patsus atau penempatan khusus sembari menjalankan proses hukumnya.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengharapkan ada tindakan tegas dari Polri ke dua pelaku. Choirul berharap kasus ini tidak berhenti dalam sidang kode etik tetapi juga diseret ke pidana.
"Saya kira apa pun yang dilakukan oleh angggota penting dipastikan bahwa ada penindakan tegas. Ada penindaka yang tegas. Dan kalau ada pengembangan, pengenmbangan juga harus komperhensif. Jadi prinsipnya kita mendukung penindakan hukum yang tegas. saya harap tidak hanya di sanksi etik, tapi pidananya juga jalan,"ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait